APA ITU CEK DAN BILYET GIRO ???

Selasa, 03 September 20130 komentar

APA ITU CEK DAN BILYET GIRO ??? (Liputan Khusus Hasil Sosialisasi dengan Bank Indonesia pada 03 September 2013 di Hotel Bugis Parepare ) Cek adalah surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Hal – Hal yang wajib diketahui seputar Cek : 1.Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekening gironya pada saat Cek diunjukkan pada bank tertarik. 2.Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 bulan terhitung sejak mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran, sedangkan tenggang waktu penawaran pengunjukan Cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan. 3.Jika saat cek diunjukan pada masa penawaran pengunjukan dananya tidak mencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong. 4.Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening. 5.Cek yang jumlah uangnya ditulis dalam huruf dan angka bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf. Hal – Hal yang wajib diketahui seputar Bilyet Giro : 1.Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 hari terhitung sejak tanggal efektif. 2.Tanggal efektif merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan yang harus berada dalam tenggang waktu penawaran. 3.Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank , tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik. 4.Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik. 5.Daluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran. 6.Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif. 7.Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh si penerbit. CEK / BG KOSONG ???? Cek/Bilyet Giro Kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the counter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “ saldo giro tidak cukup “ atau rekening telah ditutup. DASAR HUKUMNYA Yurisprudensi Kasus Kejahatan Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong ??? Putusan MA No.99/K/Pid/2010 tanggal 23 Agustus 2010 Putusan MA No.456/K/Pid/2010 tanggal 17 Maret 2011 Putusan MA No.1738/K/Pid/2011 tanggal 27 Oktober 2011 Putusan MA No.236/K/Pid/2012 tanggal 10 Februari 2012 Oleh : Imam_massaddam
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

Harap memberikan komentar yang sopan... Terima Kasih

 
Support : Creating Website | Internet Hotspot Parepare
Copyright © 2013. Pengaduan KPPN Parepare - All Rights Reserved
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PAREPARE
Alamat : Jl. Karaeng Burane No. 20 Telp. 0421-21825 | Fax. 0421-21850