Kenali Rupiah Anda ......

Selasa, 03 September 20130 komentar

Mengenali Keaslian Uang Rupiah Kita dan Penggantian Uang Rusak (Hasil Sosialisasi BI, di Hotel Bugis,030913) Keaslian uang Rupiah dapat dikenali melalui : 1. Bahan Yang digunakan 2. Disain dan ukuran 3. Teknik Cetak Unsur pengaman (Security Features) uang Rupiah dibuat pada : 1. Bahan Uang 2. Teknik cetak uang CARA 3 D D I L I H A T 1.Warna Uang terlihat terang dan jelas 2.Terdapat BENANG PENGAMAN, yaitu bahan tertentu yang ditanam pada kertas uang dan tampak sebagai suatu garis melintang atau beranyam, berubah warna 3.Pada uang pecahan tertentu (Rp.100.000/04, Rp.50.000/99, Rp.50.000/05, Rp.20.000/04 dan Rp.10.000/05), di sudut kanan bawah terdapat Optical Variable Ink (OVI), yaitu hasil cetak mengkilap berupa lingkaran yang warnanya dapat berubah apabila dilihat dari sudut pandang tertentu DIRABA Pada setiap uang terdapat angka, huruf dan gambar utama dengan CETAK INTAGLIO yaitu hasil cetak berbentuk relief yang terasa kasar bila diraba DITERAWANG 1.Pada setiap uang terdapat TANDA AIR, yaitu suatu gambar tertentu yang dibuat dengan cara menipiskan dan menebalkan serat kertas sehingga terlihat bila diterawangkan, umumnya berupa Gambar Pahlawan 2.Pada setiap uang kertas terdapat RECTOVERSO, yaitu hasil cetak yang beradu tepat atau saling mengisi di muka dan belakang PENGGANTIAN UANG RUSAK 1.Penggantian uang kertas rusak “>2/3” fisik uang dan ciri uang dapat dikenali keasliannya, dengan persyaratan: a.uang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau b.uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah, dan kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama. 2. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 28 Agustus 2008. 1.Syarat uang rusak yang dapat ditukarkan : >2/3 Tidak terpisah lebih dari 2 bagian. Bila terpisah jadi 2 bagian no seri tiap bagian harus lengkap dan sama. 2.Uang yang diduga sengaja atau sengaja dirusak tidak mendapat penggantian. 3.Kenali, hargai dan sayangi Rupiah Anda. dIPOSKAN oLEH : sADDAM_bakhtiAR_senantiasa_rajin
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

Harap memberikan komentar yang sopan... Terima Kasih

 
Support : Creating Website | Internet Hotspot Parepare
Copyright © 2013. Pengaduan KPPN Parepare - All Rights Reserved
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PAREPARE
Alamat : Jl. Karaeng Burane No. 20 Telp. 0421-21825 | Fax. 0421-21850