(Ditulis Oleh : Zhandra "Dewie" dan Marhama T )*
Menurut
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa setiap
orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan
uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 nomor urut 14 menyebutkan bahwa
bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama
negara/daerah menerima, menyimpan, membayar, dan atau mengeluarkan uang/surat
berharga/ barang-barang milik Negara/daerah.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 3 ayat (4)
menyebutkan bahwa Bendahara Penerimaan/Pengeluaran adalah pejabat fungsional
yang secara fungsional bertanggung jawab
kepada Kuasa Bendahara Umum Negara atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung
jawabnya.
Dari
pengertian bendahara tersebut di atas, maka secara umum dapat dikatakan bahwa bendahara mempunyai tugas dan fungsi:
1.
Menerima
uang atau surat berharga/barang.
2.
Menyimpan
uang atau surat berharga/barang.
3.
Membayar/menyerahkan
uang atau surat berharga/barang.
4.
Mempertanggungjawabkan
uang atau surat berharga/barang yang berada dalam pengelolaannya.
Berdasarkan ruang lingkup tugas dan wewenang
yang ada pada bendahara maka dikenal ada dua jenis bendahara yaitu Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Selain itu, untuk aktivitas pekerjaan
yang kompleks dan lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran maka
Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu
atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) guna kelancaran pelaksanaan
kegiatan di maksud. Penjelasan jenis-jenis bendahara tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Bendahara
Penerimaan
Sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1
angka 15 dinyatakan bahwa Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja
Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena itu, semua transaksi dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah
pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara Penerimaan.
2.
Bendahara
Pengeluaran
Sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1
angka 16 dinyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Oleh
karena itusemua transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja yang
berada di bawah pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara
Pengeluaran.
3.
Bendahara
Pengeluaran Pembantu
Sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1
angka 17 dinyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disebut BPP adalah Bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. BPP juga wajib melakukan pembukuan
atas seluruh uang yang berada dalam pengelolaannya, dan oleh karena itu BPP
wajib melakukan pembukuan sebagaimana pembukuan
yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, sepanjang tidak diatur lain. Dalam
melaksanakan tugasnya, BPP bertindak untuk dan atas nama Bendahara Pengeluaran.
Dengan diangkatnya BPP dalam suatu satker, maka Bendahara Pengeluaran
melimpahkan kewajiban dan tanggung jawab pengelolaan sebagian uang kepada BPP
tersebut.
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pada setiap awal tahun anggaran.
Bendahara menjalankan tugas-tugas kebendaharaan yang meliputi kegiatan
menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya
pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Meskipun diangkat oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga, namun secara fungsional bendahara tetap bertanggung
jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN). Dalam pelaksanaan tugasnya
tersebut, dilarang adanya jabatan rangkap antara Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran, kecuali dalam kondisi tertentu setelah memperoleh ijin
dari BUN/Kuasa BUN. Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya,
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dan BPP membuka rekening pada bank/pos atas
nama jabatannya, bukan atas nama pribadi.
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa PA
dan atau bendahara merupakan wajib pungut atas transaksi/kegiatan yang
membebani APBN. Hasil pungutan/penerimaan yang dikelola oleh bendahara tidak
dapat digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatan untuk satuan kerja
bersangkutan, kecuali diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Bendahara
bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan dan bertanggung
jawab hanya sebatas pada uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.
Dalam rangka pertanggungjawaban tersebut, bendahara wajib melakukan pembukuan
baik secara manual maupun menggunakan program komputer. Pembukuan bendahara
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008
tentang Tata cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dan Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
A.
PENATAUSAHAAN
KAS
Setiap Penerimaan pada dasarnya
harus secara langsung disetor ke rekening kas negara. Dengan demikian,
Bendahara Penerimaan sebagaimana dijelaskan dalam Bab II, dilarang menerima
secara langsung seroran penerimaan dari wajib setor, kecuali untuk jenis
penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan. Apabila Bendahara Penerimaan tersebut menerima secara
langsung setoran penerimaan dari wajib setor, maka Bendahara Penerimaan wajib
menyetorkan seluruh penerimaannya ke kas Negara paling lambat satu hari kerja,
kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang berdasarkan ketentuan yang
berlaku, penyetorannya dilakukan secara berkala. Penyetoran penerimaan oleh
Bendahara Penerimaan baik secara berkala maupun harian ke kas negara dilakukan
dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Bendahara yang melakukan
penyetoran secara berkala, wajib menyimpan uang setoran penerimaan dari wajib
setor pada rekening bank/pos atas nama jabatannya (bukan atas nama pribadi).
Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan seluruh uang
negara yang dikuasainya ke kas negara.
Bendahara Penerimaan wajib
melakukan pembukuan atas seluruh penerimaan dan pengeluaran/penyetoran dalam
rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah
pengelolaannya.
B.
TATA CARA
PEMBUKUAN
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa
Bendahara Penerimaan wajib mencatat semua transaksi dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya, maka dokumen
sumber pembukuannya dibukukan sebagai berikut:
1.
Rencana
Penerimaan yang tertuang dalam DIPA, dibukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada Buku Kas Umum serta dicatat
sebagai target penerimaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
2.
Surat Bukti
Setoran (SBS) yang merupakan tanda terima dari Satker/Bendahara Penerimaan
kepada wajib setor, dibukukan di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembentu
Kas, dan Buku Pembantu berkenan, dan dibukukan secara akumulatif pada kolom MAP
sesuai MAP berkenan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
3.
SSBP yang
dinyatakan sah yang merupakan setoran bendahara ke kas negara sehubungan dengan
penerimaan SBS tersebut pada butir 2 di atas, dibukukan di sisi Kredit pada
Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu berkenan, serta dibukukan
sebagai penyetoran pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
4.
SSBP yang
dinyatakan sah yang merupakan setoran langsung wajib setor ke kas negara,
dibukukan di sisi Debet dan sisi Kredit (in-out)
pada Buku Kas Umum, serta dicatat pada kolom sesuai MAP berkenan pada Buku
Pengawasan Anggaran Pendapatan dan sekaligus berfungsi sebagai penyetor pada
Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
5.
Pada
dasarnya bendahara wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang
yang diterimanya. Selanjutnya untuk menampung kemungkinan adanya penerimaan
bendahara di luar aktivitas tersebut di atas, pembukuan dilakukan sebagai
berikut:
a.
Bukti
penerimaan lainnya dibukukan di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu
Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain.
b.
SSBP yang
dinyatakan sah, yang merupakan setoran atas penerimaan lain-lain, dibukukan di
sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu
Lain-lain.
A.
BENDAHARA PENGELUARAN YANG TIDAK
MEMPUNYAI BPP
1.
Pengelola Kas UP/TUP
Pada setiap awal tahun anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP) kepada Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Selanjutnya, atas dasar SPP-UP tersebut, PPSPM akan menerbitkan SPM-UP dan
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SPM-UP
dimaksud. Dengan telah diterbitkannya SP2D-UP, maka secara otomatis rekening
Bendahara Pengeluaran akan terisi sejumlah nilai dalam SP2D berkenaan. Uang
Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang akan digunakan oleh KPA untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
Apabila UP yang ada diperkirakan tidak mencukupi
untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakn dalam bulan berkenaan, maka KPA
dapat mengajukan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP), setelah memperoleh
ijin prinsip sesuai ketentuan yang berlaku dengan dilengkapi rincian rencana
kebutuhan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut. Seperti proses
dalam pengajuan UP, maka rekening Bendahara Pengeluaran akan bertambah sejumlah
nilai yang tertuang dalam SP2D atas SPM-TUP tersebut.
Dana UP/TUP yang ada dalam pengeloalaan Bendahara
Pengeluaran harus ditatausahakan, dicatat dan dibukukan dengan baik dan tertib.
Pelaksanaan pembayaran denagn UP/TUP
hanya dapat dilaksanakan apabila ada perintah dari PA/KPA. Sebelum melakukan
pembayaran, Bendahara Pengeluaran:
a.
Meneliti
kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA, meliputi
kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan lain-lain dokumen yang menjadi dasar hak tagih;
b.
Menguji
kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran,
termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang
berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; dan
c.
Menguji
ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis
belanja yang dimintakan pembayarannya
Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah
pembayaran apabila persyaratan pada huruf a sampai dengan c di atas tidak
dipenuhi. Dalam hal semua syarat-syarat pada huruf a sa,pai dengan c dipenuhi
maka Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran sesuai dengan besarnya tagihan
yang diajukan.
Atas pembayaran yang dilakukannya, Bendahara
Pengeluaran sebagai wajib pungut wajib memungut pajak-pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Bukti-bukti pembayaran selanjutnya disampaikan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dikumpulkan dan diajukan
penggantian dana persediaannya (GUP), sehingga uang UP nantinya akan berdaur
ulang (revolving). Pada akhir tahung
anggaran, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan sisa UP/TUP yang berada dalam
pengeloalaannya ke kas negara.
2. Pengelolaan
Kas Selain UP/TUP
Disamping mengelola uang persediaan,
Bendahara PEngeluaran juga mengelola uang yang berasal dari sP2D-LS yang
ditujukan kepadanya, pajak-pajak dari potongan pembayaran yang dilkaukannya dan
sumber penerimaan lainnya yang menjadi hak negara.
Potongan pajak-pajak dan penerimaan lainnya tidak
dapat digunakan langsung untuk melakukan pembayaran. Pajak-pajak dan penerimaan
lainnya tersebut harus disetor ke kas negara dengan menggunakan formulir yang
telah ditentukan. Surat Setoran Pajak (SSP) digunakan untuk penyetoran pajak,
Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) digunakan untuk penyetoran penerimaan
lainnya.
SP2D-LS Bendahara harus dibayarkan oleh Bendahara
Pengeluaran kepada yang berhak menerimanya. Apabila penerima pembayaran tidak
menunaikan haknya maka atas uang yang tidak diambil tersebut disetorkan ke kas
negara dengan menggunakan formulir SSPB. Pada akhir tahun
anggaran, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan semua uang yang berada dalam
pengeloalaannya ke kas Negara.
3. Pembukuan
Bendahara Pengeluaran
Berdasarkan aktivitasnya, dokumen sumber
pembukuan Brndahara Pengeluaran, daapt dibedakan dalam 5 (lima) kelompok,
yaitu:
a.
Aktivitas
penerbitan SPM oelh Kuasa PA;
b.
Aktivitas
pembayaran atas uang yang bersumber dari Uang Persediaan;
c.
Aktivitas
pembayaran atas uang yang bersumber dari SPM-LS yang ditujukan kepada bendahara
(selanjutnya disebut SPM-LS Bendahara);
d.
Aktivitas
lainnya.
VERIFIKASI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA
KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ
Bendahara yang diterimanya. Verifikasi yang dilakukan oleh KPPN meliputi
kegiatan sebagai berikut;
a.
Membandingkan
saldo Uang Persediaan yang tertuang dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit
Anggaran yang ada di KPPN;
b.
Membandingkan
saldo awal yang tertuang dalam LPJ dengan saldo akhir yang tertuang dalam LPJ
bulan sebelumnya;
c.
Menguji
kebenaran nilai uang di rekening bank yang tercantum dalam LPJ dengan salinan
rekening Koran bendahara;
d.
Menguji
kebenaran perhitungan (penambahan/pengurangan) pada LPJ; dan
e.
Meneliti
kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak dan dalam penyampaian laporan
pertanggungjawaban.
LPJ Bendahara yang telah diverifikasi tetapi masih
terdapat kesalahan, dikembalikan kepada bendahaar yang bersangkutan untuk
kemudian dilakukan pembetulan dan disampaikan kembali kepada KPPN setelah
dilakukan revisi seperlunya.
KPPN merekap seluruh LPJ Bendahara yang berada di
wilayah kerjanya untuk kemudian menyampaikan rekap LPJ Bendahara tersebut ke
KEnwil direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.
Atas dasar Rekapitulasi LPJ Bendahara yang diterima
diseluruh KPPN di wilayah kerjanya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan
rekapitulasi LPJ Bendahara menurut bagian anggaran dan menyampaikannya kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p Dirktur PKN.
Atas dasar rekapitulasi LPJ Bendahara yang diterima
dari seluruh Kanwil ditjen Perbendaharaan, Direktorat PKN menyusun Rekapitulasi
LPJ Bendahara menurut bagian anggaran. Hasil rekapitulasi LPJ disampaikan
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk digunakan sebagai sumbangan data
dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah tingkat pusat, serta sebagai bahan
dalam menentukan kebijakan terkait dengan Kas di Bendahara.
*) Merupakan Siswa dari SMKN 3 Parepare Jurusan Multimedia yang PRAKERIN di KPPN Parepare TA 2013