MENGENAL "BENDAHARA"

Rabu, 21 Agustus 20130 komentar



(Ditulis Oleh : Zhandra "Dewie" dan  Marhama T )*



                Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 nomor urut 14 menyebutkan bahwa bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima, menyimpan, membayar, dan atau mengeluarkan uang/surat berharga/ barang-barang milik Negara/daerah.

                Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa Bendahara Penerimaan/Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang secara fungsional bertanggung  jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.

                Dari pengertian bendahara tersebut di atas, maka secara umum dapat dikatakan bahwa bendahara mempunyai tugas dan fungsi:
1.       Menerima uang atau surat berharga/barang.
2.       Menyimpan uang atau surat berharga/barang.
3.       Membayar/menyerahkan uang atau surat berharga/barang.
4.       Mempertanggungjawabkan uang atau surat berharga/barang yang berada dalam pengelolaannya.

Berdasarkan ruang lingkup tugas dan wewenang yang ada pada bendahara maka dikenal ada dua jenis bendahara yaitu Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Selain itu, untuk aktivitas pekerjaan yang kompleks dan lokasinya berjauhan dengan tempat  kedudukan Bendahara Pengeluaran maka Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) guna kelancaran pelaksanaan kegiatan di maksud. Penjelasan jenis-jenis bendahara tersebut adalah sebagai berikut:

1.       Bendahara Penerimaan
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 15 dinyatakan bahwa Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena itu, semua transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara Penerimaan.

2.       Bendahara Pengeluaran
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 16 dinyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena itusemua transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara Pengeluaran.

3.       Bendahara Pengeluaran Pembantu
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 17 dinyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disebut BPP adalah Bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. BPP juga wajib melakukan pembukuan atas seluruh uang yang berada dalam pengelolaannya, dan oleh karena itu BPP wajib melakukan pembukuan sebagaimana pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, sepanjang tidak diatur lain. Dalam melaksanakan tugasnya, BPP bertindak untuk dan atas nama Bendahara Pengeluaran. Dengan diangkatnya BPP dalam suatu satker, maka Bendahara Pengeluaran melimpahkan kewajiban dan tanggung jawab pengelolaan sebagian uang kepada BPP tersebut.

Bendahara Penerimaan/Pengeluaran diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga pada setiap awal tahun anggaran. Bendahara menjalankan tugas-tugas kebendaharaan yang meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Meskipun diangkat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, namun secara fungsional bendahara tetap bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN). Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, dilarang adanya jabatan rangkap antara Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, kecuali dalam kondisi tertentu setelah memperoleh ijin dari BUN/Kuasa BUN. Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dan BPP membuka rekening pada bank/pos atas nama jabatannya, bukan atas nama pribadi.

Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa PA dan atau bendahara merupakan wajib pungut atas transaksi/kegiatan yang membebani APBN. Hasil pungutan/penerimaan yang dikelola oleh bendahara tidak dapat digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatan untuk satuan kerja bersangkutan, kecuali diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

                Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan dan bertanggung jawab hanya sebatas pada uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Dalam rangka pertanggungjawaban tersebut, bendahara wajib melakukan pembukuan baik secara manual maupun menggunakan program komputer. Pembukuan bendahara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Tata cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.


A.     PENATAUSAHAAN KAS
Setiap Penerimaan pada dasarnya harus secara langsung disetor ke rekening kas negara. Dengan demikian, Bendahara Penerimaan sebagaimana dijelaskan dalam Bab II, dilarang menerima secara langsung seroran penerimaan dari wajib setor, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Apabila Bendahara Penerimaan tersebut menerima secara langsung setoran penerimaan dari wajib setor, maka Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan seluruh penerimaannya ke kas Negara paling lambat satu hari kerja, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyetorannya dilakukan secara berkala. Penyetoran penerimaan oleh Bendahara Penerimaan baik secara berkala maupun harian ke kas negara dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).

Bendahara yang melakukan penyetoran secara berkala, wajib menyimpan uang setoran penerimaan dari wajib setor pada rekening bank/pos atas nama jabatannya (bukan atas nama pribadi). Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan seluruh uang negara yang dikuasainya ke kas negara.

Bendahara Penerimaan wajib melakukan pembukuan atas seluruh penerimaan dan pengeluaran/penyetoran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya.


B.     TATA CARA PEMBUKUAN
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa Bendahara Penerimaan wajib mencatat semua transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya, maka dokumen sumber pembukuannya dibukukan sebagai berikut:

1.       Rencana Penerimaan yang tertuang dalam DIPA, dibukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada Buku Kas Umum serta dicatat sebagai target penerimaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.

2.       Surat Bukti Setoran (SBS) yang merupakan tanda terima dari Satker/Bendahara Penerimaan kepada wajib setor, dibukukan di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembentu Kas, dan Buku Pembantu berkenan, dan dibukukan secara akumulatif pada kolom MAP sesuai MAP berkenan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.

3.       SSBP yang dinyatakan sah yang merupakan setoran bendahara ke kas negara sehubungan dengan penerimaan SBS tersebut pada butir 2 di atas, dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu berkenan, serta dibukukan sebagai penyetoran pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.

4.       SSBP yang dinyatakan sah yang merupakan setoran langsung wajib setor ke kas negara, dibukukan di sisi Debet dan sisi Kredit (in-out) pada Buku Kas Umum, serta dicatat pada kolom sesuai MAP berkenan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan dan sekaligus berfungsi sebagai penyetor pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.

5.                   Pada dasarnya bendahara wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang yang diterimanya. Selanjutnya untuk menampung kemungkinan adanya penerimaan bendahara di luar aktivitas tersebut di atas, pembukuan dilakukan sebagai berikut:

a.       Bukti penerimaan lainnya dibukukan di sisi Debet pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain.

b.       SSBP yang dinyatakan sah, yang merupakan setoran atas penerimaan lain-lain, dibukukan di sisi Kredit pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain.



A.   BENDAHARA PENGELUARAN YANG TIDAK MEMPUNYAI BPP
1.    Pengelola Kas UP/TUP
                 Pada setiap awal tahun anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) kepada Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (PPSPM). Selanjutnya, atas dasar SPP-UP tersebut, PPSPM akan menerbitkan SPM-UP dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SPM-UP dimaksud. Dengan telah diterbitkannya SP2D-UP, maka secara otomatis rekening Bendahara Pengeluaran akan terisi sejumlah nilai dalam SP2D berkenaan. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang akan digunakan oleh KPA untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
                 Apabila UP yang ada diperkirakan tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakn dalam bulan berkenaan, maka KPA dapat mengajukan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP), setelah memperoleh ijin prinsip sesuai ketentuan yang berlaku dengan dilengkapi rincian rencana kebutuhan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut. Seperti proses dalam pengajuan UP, maka rekening Bendahara Pengeluaran akan bertambah sejumlah nilai yang tertuang dalam SP2D atas SPM-TUP tersebut.
                 Dana UP/TUP yang ada dalam pengeloalaan Bendahara Pengeluaran harus ditatausahakan, dicatat dan dibukukan dengan baik dan tertib. Pelaksanaan  pembayaran denagn UP/TUP hanya dapat dilaksanakan apabila ada perintah dari PA/KPA. Sebelum melakukan pembayaran, Bendahara Pengeluaran:
a.   Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA, meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan lain-lain dokumen  yang menjadi dasar hak tagih;
b.   Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; dan
c.   Menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya
                 Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran apabila persyaratan pada huruf a sampai dengan c di atas tidak dipenuhi. Dalam hal semua syarat-syarat pada huruf a sa,pai dengan c dipenuhi maka Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran sesuai dengan besarnya tagihan yang diajukan.
                 Atas pembayaran yang dilakukannya, Bendahara Pengeluaran sebagai wajib pungut wajib memungut pajak-pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
                 Bukti-bukti pembayaran selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dikumpulkan dan diajukan penggantian dana persediaannya (GUP), sehingga uang UP nantinya akan berdaur ulang (revolving). Pada akhir tahung anggaran, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan sisa UP/TUP yang berada dalam pengeloalaannya ke kas negara.
2.   Pengelolaan Kas Selain UP/TUP
                 Disamping mengelola uang persediaan, Bendahara PEngeluaran juga mengelola uang yang berasal dari sP2D-LS yang ditujukan kepadanya, pajak-pajak dari potongan pembayaran yang dilkaukannya dan sumber penerimaan lainnya yang menjadi hak negara.
                 Potongan pajak-pajak dan penerimaan lainnya tidak dapat digunakan langsung untuk melakukan pembayaran. Pajak-pajak dan penerimaan lainnya tersebut harus disetor ke kas negara dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. Surat Setoran Pajak (SSP) digunakan untuk penyetoran pajak, Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) digunakan untuk penyetoran penerimaan lainnya.
                 SP2D-LS Bendahara harus dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak menerimanya. Apabila penerima pembayaran tidak menunaikan haknya maka atas uang yang tidak diambil tersebut disetorkan ke kas negara dengan menggunakan formulir SSPB. Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan semua uang yang berada dalam pengeloalaannya ke kas Negara.
3.   Pembukuan Bendahara Pengeluaran
                        Berdasarkan aktivitasnya, dokumen sumber pembukuan Brndahara Pengeluaran, daapt dibedakan dalam 5 (lima) kelompok, yaitu:
a.   Aktivitas penerbitan SPM oelh Kuasa PA;
b.   Aktivitas pembayaran atas uang yang bersumber dari Uang Persediaan;
c.   Aktivitas pembayaran atas uang yang bersumber dari SPM-LS yang ditujukan kepada bendahara (selanjutnya disebut SPM-LS Bendahara);
d.   Aktivitas lainnya.

VERIFIKASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA

                 KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yang diterimanya. Verifikasi yang dilakukan oleh KPPN meliputi kegiatan sebagai berikut;
a.   Membandingkan saldo Uang Persediaan yang tertuang dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran yang ada di KPPN;
b.   Membandingkan saldo awal yang tertuang dalam LPJ dengan saldo akhir yang tertuang dalam LPJ bulan sebelumnya;
c.   Menguji kebenaran nilai uang di rekening bank yang tercantum dalam LPJ dengan salinan rekening Koran bendahara;
d.   Menguji kebenaran perhitungan (penambahan/pengurangan) pada LPJ; dan
e.   Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak dan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban.
                 LPJ Bendahara yang telah diverifikasi tetapi masih terdapat kesalahan, dikembalikan kepada bendahaar yang bersangkutan untuk kemudian dilakukan pembetulan dan disampaikan kembali kepada KPPN setelah dilakukan revisi seperlunya.
                 KPPN merekap seluruh LPJ Bendahara yang berada di wilayah kerjanya untuk kemudian menyampaikan rekap LPJ Bendahara tersebut ke KEnwil direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.
                 Atas dasar Rekapitulasi LPJ Bendahara yang diterima diseluruh KPPN di wilayah kerjanya, Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan rekapitulasi LPJ Bendahara menurut bagian anggaran dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p Dirktur PKN.
                 Atas dasar rekapitulasi LPJ Bendahara yang diterima dari seluruh Kanwil ditjen Perbendaharaan, Direktorat PKN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara menurut bagian anggaran. Hasil rekapitulasi LPJ disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk digunakan sebagai sumbangan data dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah tingkat pusat, serta sebagai bahan dalam menentukan kebijakan terkait dengan Kas di Bendahara.

*) Merupakan Siswa dari SMKN 3 Parepare Jurusan Multimedia yang PRAKERIN di KPPN Parepare TA 2013

Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

Harap memberikan komentar yang sopan... Terima Kasih

 
Support : Creating Website | Internet Hotspot Parepare
Copyright © 2013. Pengaduan KPPN Parepare - All Rights Reserved
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PAREPARE
Alamat : Jl. Karaeng Burane No. 20 Telp. 0421-21825 | Fax. 0421-21850