Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 31 Juli 20130 komentar



Keterbukaan Informasi Publik


Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak badan publik adalah :
·         Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

·         Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

·         Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah:
o   Informasi yang dapat membahaykan negara;
o   Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha persainganusaha tidak sehat;
o   Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
o   Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
o   Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.


Kewajiban badan Publik adalah :
·         Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;


·         Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;


·         Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan sebagaimana dimaksud disini antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara.


Ø Tuntutan dan Agenda Reformasi :
-          UU Pers
-          UU Penyiaran
-          UU Kebebasan memperoleh Informasi

Ø Syarat  LSM apabila Minta Informasi :
-          Tanda Pengenal
-          Harus terdaftar di Depdagri jadi harus punya AD/ART yang disahkan Kumham
-          Alasan meminta Informasi


Publicated by : Zhandra
Edited by : roni 
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

Harap memberikan komentar yang sopan... Terima Kasih

 
Support : Creating Website | Internet Hotspot Parepare
Copyright © 2013. Pengaduan KPPN Parepare - All Rights Reserved
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PAREPARE
Alamat : Jl. Karaeng Burane No. 20 Telp. 0421-21825 | Fax. 0421-21850