Keterbukaan
Informasi Publik
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Hak badan publik adalah :
·
Menolak
memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
·
Menolak
memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
·
Informasi
Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah:
o
Informasi
yang dapat membahaykan negara;
o
Informasi
yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha persainganusaha tidak
sehat;
o
Informasi
yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
o
Informasi
yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
o
Informasi
Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban badan Publik adalah :
·
Menyediakan,
memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah
kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan
sesuai dengan ketentuan;
·
Menyediakan
Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk Badan Publik
harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dokumentasi untuk mengelola Informasi
Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
·
Membuat
pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak
setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan sebagaimana dimaksud disini
antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau
pertahanan dan keamanan negara.
Ø Tuntutan dan Agenda
Reformasi :
-
UU
Pers
-
UU
Penyiaran
-
UU
Kebebasan memperoleh Informasi
Ø Syarat LSM apabila Minta Informasi :
-
Tanda
Pengenal
-
Harus
terdaftar di Depdagri jadi harus punya AD/ART yang disahkan Kumham
-
Alasan
meminta Informasi
Publicated by : Zhandra
Edited by : roni